Karanganyar – Langit Karanganyar pagi itu tampak tenang, namun di balik ketenangan itu tersimpan kegelisahan besar. Deretan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi napas baru bagi fasilitas pendidikan justru dipenuhi tanda tanya. Anggaran jumbo yang digelontorkan pemerintah pusat menguap tanpa jejak yang jelas. Di sejumlah lokasi, bangunan tampak retak, material asal-asalan, dan pengerjaan jauh dari standar. Warga mulai berbisik, dan kecurigaan pun mengarah pada satu kata yang paling ditakuti: *korupsi*(Selasa 25 November 2025).
Di tengah peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar justru diguncang isu memalukan. Program revitalisasi sekolah yang seharusnya meningkatkan mutu layanan pendidikan, kini diduga menjadi ladang permainan anggaran.
Berdasarkan data resmi pusat yang diperoleh redaksi, Kabupaten Karanganyar menerima 41 titik revitalisasi dengan total anggaran sebesar Rp 38.906.388.920.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar mendadak menjadi sorotan setelah investigasi lapangan mengungkap dugaan ketidaksesuaian anggaran pada sejumlah proyek dari Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen.
Temuan awal menunjukkan indikasi praktik markup, penggunaan material berkualitas rendah, hingga dugaan korupsi yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan siswa.
Temuan Lapangan: Selisih Anggaran Jumbo & Material Kelas III SD Negeri 02 Jetis (Kode 20312565) Data resmi pusat: Rp 2.772.381.360, Papan nama proyek di lokasi: Rp 2.147.990.000
Selisih anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Lebih parah, proyek revitalisasi ini diduga menggunakan material kelas III, yang secara kualitas tidak layak untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Bangunan dengan material inferior sangat berpotensi membahayakan siswa.
SD Negeri 02 Karangrejo (Kode 20312538) Data resmi pusat: Rp 1.813.822.180, Papan nama proyek di lapangan: ± Rp 800.000.000
Investigasi menemukan dugaan penyimpangan lebih ekstrem. Material kelas III digunakan secara masif, bahkan bambu dijadikan penyangga plafon, ditambah kayu sengon bersambung-sambung yang secara struktur jelas tidak aman. Para ahli menyebut kondisi ini dapat memicu risiko runtuhnya bangunan.
Warsito: “Transparansi dan Kejujuran Sudah Mati di Tangan Oknum Pendidikan” Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, mengecam keras dugaan pembusukan anggaran yang mencoreng dunia pendidikan.
“Seharusnya guru dan pengelola pendidikan memberikan teladan. Namun yang terjadi justru sebaliknya—aroma busuk korupsi dipertontonkan. Transparansi dan kejujuran seolah sudah mati di hati para pelaksana proyek,” tegasnya.
Warsito, yang dikenal vokal membongkar kasus korupsi dan sebelumnya mengungkap kasus pupuk palsu oleh warga Karanganyar, menambahkan:
“Jangan main-main dengan anggaran sekolah. Generasi muda adalah aset negara. Kalau tempat belajar tidak aman, bagaimana anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi yang membanggakan?”
Respons Dinas: “Terima kasih, akan kami cek. Kami kekurangan anggaran monev.” Saat dikonfirmasi, Nugroho, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar memberikan tanggapan singkat namun tegas:
“Terima kasih infonya. Akan saya cek di lapangan. Mohon maaf, dinas tidak memiliki anggaran monev, sehingga hanya mengandalkan anggaran SPPD. Itu pun sangat terbatas dan tidak bisa menjangkau semuanya.”
Nugroho juga mengakui adanya kelemahan koordinasi di internal: “Kelemahan teman-teman kepala sekolah adalah tidak melaporkan ke dinas. Nanti kami segera kroscek. Terima kasih sudah memberikan informasi kepada kami.”
Lebih lanjut, Nugroho, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, memberikan penjelasan tambahan terkait adanya perbedaan angka anggaran antara data resmi pusat dan papan proyek di lapangan.
Dalam percakapan lanjutan bersama awak media, Nugroho menyampaikan: “Iya, mas… tadi sudah saya tanyakan ke Jarot. Memang ada data yang jumlahnya benar, tetapi sebagian merupakan anggaran untuk BOP. Yang diinformasikan itu memang hanya yang untuk fisik saja.”
Nugroho juga menegaskan adanya beberapa data yang secara administrasi tercatat lebih dari satu miliar rupiah, namun realisasi fisik di lapangan tidak sesuai.
“Ada juga data yang tertera lebih dari satu miliar, tetapi realnya hanya menerima sekitar delapan ratus juta. Hari ini saya sudah perintahkan untuk klarifikasi langsung dengan kepala sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran pendidikan, pungkasnya.
Sementara itu, pihak sekolah melalui Ngadiyem, S.Pd.SD, selaku Kepala SD Negeri 02 Karangrejo, menyampaikan bahwa sekolahnya menerima surat edaran resmi terkait penetapan bantuan pemerintah untuk program revitalisasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar
Nomor: 16261/C3.2/BP2.01/VII/SK/2025, tertanggal 3 Juli 2025, tentang Penerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025, SDN 02 Karangrejo ditetapkan sebagai PIHAK KEDUA penerima bantuan revitalisasi.
Melalui keputusan tersebut, satuan pendidikan menerima dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar dari PIHAK KESATU sebesar: Rp 891.950.530,-
(Delapan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Dalam penjelasan lebih lanjut, surat itu juga memuat ketentuan bahwa:
Dana bantuan yang diterima PIHAK KEDUA tersebut digunakan untuk melaksanakan seluruh menu dan volume kegiatan revitalisasi sesuai dokumen perencanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama Nomor: 16428.18/C3.2/BP2.01/VII/SPK/2025, di mana kepala sekolah bertindak atas nama satuan pendidikan sebagai penerima bantuan pemerintah tahun anggaran 2025.
Seluruh mekanisme dan pelaksanaan bantuan kembali mengacu pada Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Nomor 16261/C3.2/BP2.01/VII/SK/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagai landasan hukum penetapan program revitalisasi.
Tokoh Karanganyar Iwan Setiawan: “Ini Membahayakan Keselamatan Anak-Anak” Tokoh masyarakat Karanganyar, Iwan Setiawan, mengecam keras dugaan kecurangan ini.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan negara, bangunan asal-asalan membahayakan anak-anak didik. Harus ditindak tegas.”
Investigasi ini baru membuka dua dari 41 titik revitalisasi yang menerima anggaran. Namun indikasi penyimpangan yang ditemukan sudah cukup menjadi alarm keras bagi penegak hukum, auditor, dan pemerintah daerah.
Di momen Hari Guru—yang seharusnya menjadi perayaan dedikasi para pendidik—justru terkuak ironi besar: bangunan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi murid, kini justru terancam oleh permainan anggaran oknum tak bertanggung jawab.
Sementara itu, Panji Riyadi, SH, MH, selaku perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat turut angkat bicara mengenai dugaan korupsi dan kualitas pekerjaan revitalisasi sekolah yang dinilai amburadul.
Dalam keterangannya kepada awak media, Panji menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kejahatan yang merugikan negara serta mengancam keselamatan peserta didik.
“Ini sangat memprihatinkan. Dugaan korupsi seperti ini tidak bisa ditoleransi. Negara dirugikan, dan yang paling fatal adalah keselamatan anak-anak yang terancam akibat pembangunan asal jadi,” ujarnya.
Panji menambahkan bahwa proyek revitalisasi sekolah seharusnya menjadi ruang untuk meningkatkan standar keselamatan dan kualitas belajar, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.
“Pekerjaan dengan material kelas rendah, penggunaan kayu dan bambu yang tidak sesuai standar, sampai adanya selisih anggaran yang janggal—ini adalah bentuk penghianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas Panji.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami meminta penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan. Jangan tunggu ada korban. Jika terbukti ada praktik korupsi dan markup, semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Panji menegaskan bahwa LSM yang ia wakili siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan mengawal temuan ini hingga selesai. Pendidikan adalah pondasi masa depan bangsa—jangan sampai dirusak oleh praktik korupsi,” tutupnya.
Redaksi akan terus menelusuri dan mempublikasikan perkembangan terbaru atas dugaan korupsi jumbo ini.(iTO)
