Sragen – Suasana Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, yang biasanya tenang mendadak gempar. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial SPI, yang dikenal warga dengan panggilan Bodrex, diduga meminta uang kepada sejumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alasan untuk dibagikan kembali kepada warga lain. Tak hanya itu, SPI juga disebut-sebut membawa nama seorang oknum anggota Polres Sragen berinisial SP, sehingga membuat warga semakin resah.
Modus Penarikan Uang dari Penerima BLT ; Menurut keterangan narasumber, SPI mendatangi langsung rumah warga penerima BLT. Mereka yang menerima bantuan sebesar Rp900 ribu diminta menyerahkan Rp500 ribu bagi warga RT 05. Sedangkan penerima BLT di RT 06 yang mendapat nominal sama diminta menyerahkan Rp600 ribu.
“Uang yang sudah dikumpulkan itu kemudian dibagikan lagi ke beberapa warga lain, masing-masing sekitar Rp100 ribu,” ujar sumber tersebut.
Pembagian uang hasil potongan itu kemudian diserahkan oleh seorang warga berinisial TJ, yang ditugasi SPI untuk membagikan kepada mereka yang tidak menerima BLT. Namun tidak semua warga mendapatkan bagian tersebut.
Salah satu warga mengaku menolak ketika diberi uang karena dianggap bukan haknya. “Saya tidak mau menerima, bukan hak saya,” ujarnya.
Dugaan pemotongan BLT ini bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2025, warga yang menerima BLT senilai Rp1,5 juta juga diminta menyerahkan Rp1 juta. Praktik tersebut disebut warga sudah terjadi beberapa kali.
Bahkan dalam sebuah rapat di aula Masjid, oknum polisi berinisial SP yang disebut dekat dengan SPI, diduga memberi usulan agar setiap penerima BLT dipotong uangnya untuk dibagikan kepada warga lain. Namun kenyataannya, pembagian itu tidak merata dan tidak semua warga menerima manfaatnya.
Cerita Warga: Terpaksa Mengiyakan, Beberapa warga penerima BLT mengaku keberatan, namun terpaksa menurut karena tidak ingin bermasalah. Mereka bercerita kepada tetangganya usai pencairan bantuan.
Sementara itu, suasana perdesaan Guworejo pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB tampak begitu indah dengan bentangan sawah muda berusia sekitar satu minggu, hewan ternak kambing putih di pinggir jalan, dan anak-anak yang riang mengayuh sepeda ontel. Namun ketenangan itu tidak sejalan dengan kegelisahan yang dirasakan warga soal dugaan pemotongan BLT.
Warga Mengadu ke Kepala Desa, Keresahan warga mencapai puncaknya ketika Sumarno, warga Dukuh Derak RT 06, menelpon kepala desa pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, melaporkan adanya potongan BLT yang dilakukan selepas pencairan bantuan.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa Guworejo, Ndaru Sucondro, segera memanggil SPI untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Ndaru menegaskan agar uang hasil potongan dikembalikan kepada penerima.
Namun menurut narasumber, SPI menolak pengembalian tersebut. Ia beralasan uang itu sudah terlanjur dibagikan kepada warga lain.
Nama Oknum Polisi Ikut Terseret, warga menyebut SPI merasa kuat dan berani karena diduga membelakangi seorang oknum polisi berinisial SP yang bertugas di Polres Sragen. Keterlibatan nama SP ini makin memperkeruh suasana dan menambah kecemasan warga.
Hingga kini, warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang benar-benar menindaklanjuti kekisruhan ini agar praktik pemotongan bantuan untuk warga miskin tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Panji Riyadi SH MH, aktivis Jawa Tengah, turut angkat bicara terkait dugaan pemotongan bantuan oleh oknum perangkat desa dan pencatutan nama oknum aparat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
“Oknum tersebut harus ditindak tegas. Ini mutlak hak warga tidak mampu. Tidak ada alasan apa pun untuk memotong bantuan yang sudah menjadi hak penuh masyarakat penerima, ” tegas Panji.
Panji menjelaskan, BLT Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan sosial resmi dari pemerintah yang bersumber dari alokasi dana desa. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem dan warga rentan di pedesaan, khususnya mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat seperti PKH atau BPNT.
“Program BLT DD ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem. Karena itu, setiap rupiah yang diterimakan kepada warga tidak boleh diganggu gugat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panji juga menyoroti dugaan pemotongan pada Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Masyarakat (BLT Kesra), yakni bantuan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menyebut bahwa bansos ini merupakan program tambahan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jika benar BLT Kesra juga disunat, maka itu pelanggaran yang sangat serius. Bantuan ini menyasar warga paling rentan, sehingga penyimpangannya harus ditindak tanpa kompromi,” tegas Panji Riyadi.
Menurutnya, pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum wajib turun tangan memastikan bahwa seluruh bantuan sosial tersalurkan utuh tanpa ada potongan, tekanan, atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara angkat bicara terkait adanya dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembagiannya kepada warga lain. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat masuk kategori pelanggaran berat.
Menurut Warsito, BLT adalah hak penuh penerima manfaat yang sudah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dan keputusan resmi desa. Karena itu, bantuan tersebut tidak boleh dipotong, dikurangi, apalagi dialihkan kepada warga lain dengan alasan apa pun.
“Secara hukum, BLT wajib diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat. Pemotongan maupun pengalihan alokasi kepada warga lain merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi,” tegas Warsito.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi telah mengatur secara jelas, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa, hingga UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat siapa pun yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan jabatan.
“Oknum yang memotong BLT harus diproses. Negara sudah membuat aturan jelas: bantuan sosial tidak boleh dikurangi satu rupiah pun. Siapa pun yang melanggar dapat dijerat pidana,” ujarnya.
Warsito menambahkan bahwa PT Berita Istana Negara akan terus memantau dan mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penyaluran dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan.(iTO)
