Diduga Nepotisme, Kades Singopadu Angkat Anak Jadi Tim ITE: Warga Protes Keras

mengenal-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-ini-pasal-yang-bisa-jadi-jeratan-pidana-9U4HKM3x1A

SRAGEN — Suasana Desa Singopadu mendadak gempar setelah mencuat kabar bahwa Kepala Desa, Heru Tarwoco, diduga menunjuk anaknya sendiri, Berlian, sebagai Tim IT Desa tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya. Keputusan sepihak ini memicu kekecewaan mendalam dari warga maupun tokoh masyarakat setempat.

Penunjukan itu dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi warga sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Warga menilai Kepala Desa Heru Tarwoco telah menutup ruang diskusi, bahkan mengambil keputusan secara pribadi tanpa pertimbangan lembaga desa lainnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, Berlian—yang diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa—diduga menerima upah berupa tanah bengkok atau tanah kas desa seluas kurang lebih 2.000 meter, di samping gaji sekitar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Informasi ini semakin memantik kemarahan warga.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemberian tanah kas desa sebagai bentuk upah jabatan tersebut merupakan tindakan yang berpotensi melanggar aturan, sebab pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok harus melalui musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.

Warga juga menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama sekali tidak pernah diajak musyawarah terkait penunjukan Tim ITE maupun pemberian fasilitas tersebut. Padahal, BPD memiliki fungsi pengawasan dan merupakan lembaga yang wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak agar pemerintah kecamatan maupun pihak berwenang turun tangan untuk mengkaji ulang langkah Kepala Desa Heru Tarwoco, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta aset desa.

Masyarakat berharap persoalan ini segera dibuka secara terang benderang demi menjaga marwah pemerintahan desa dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

Baca Juga:  ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Sementara itu, Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, yang dikonfirmasi oleh wartawan terkait polemik penunjukan Tim ITE Desa Singopadu hingga saat ini belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penunjukan perangkat desa, termasuk soal dugaan pelanggaran mekanisme musyawarah dan pemberian tanah bengkok sebagai upah.

Panji Riyadi, S.H., M.H., selaku aktivis Jawa Tengah, angkat bicara terkait dugaan penunjukan sepihak dalam struktur pemerintahan desa serta pengelolaan aset desa yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang menunjuk anaknya sendiri sebagai tim ITE desa tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintahan desa itu diikat oleh hukum, bukan oleh kepentingan keluarga,” tegas Panji Riyadi.

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas mengatur bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini termuat dalam:

UU Desa No. 6 Tahun 2014,
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari benturan kepentingan.
Bahkan pada huruf f dijelaskan, kepala desa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.

Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang secara tegas mewajibkan bahwa setiap pengangkatan tim, perangkat, atau unsur pendukung pemerintahan desa harus melalui proses objektif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Panji juga menyoroti aspek lain yakni pengelolaan tanah bengkok, yang merupakan aset desa sehingga penggunaannya tidak boleh diputuskan secara sepihak.
Prosesnya harus melalui:

1. Musyawarah Desa,

2. Persetujuan BPD,

3. Penetapan Peraturan Desa (Perdes).

Baca Juga:  Wilson Lalengke Ambil Kartu Pass Masuk Gedung PBB, Siap Berpidato di Forum Internasional

“Kalau sampai aset desa, seperti tanah bengkok, dikelola tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan BPD, maka itu jelas cacat hukum. Jangan sampai desa dijadikan perusahaan keluarga,” ujarnya menegaskan.

Panji meminta pemerintah kecamatan dan inspektorat segera turun tangan untuk menilai secara objektif dugaan pelanggaran tersebut, agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola desa di Jawa Tengah.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika ada kepala desa yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk menguatkan dinasti keluarga, maka masyarakat berhak mempertanyakan dan pemerintah wajib menindak,” tutup Panji.

Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, memberikan klarifikasi terkait polemik penunjukan anggota ITE Desa Singopadu yang belakangan memicu sorotan publik. Melalui pesan singkat yang diterima redaksi, ia menyampaikan bahwa istilah “anggota ITE” kemungkinan dipahami secara keliru oleh masyarakat.

“Yang dapat kami sampaikan bahwa yang dimaksud ‘anggota ITE’ mungkin adalah unsur staf perangkat desa,” terangnya pada Kamis malam (28/11).

Dwi Cahyono kemudian menegaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Yang diatur di Pasal 33 Perda Nomor 8 Tahun 2017, mas,” lanjutnya.

Ia juga membuka percakapan dengan sapaan hangat, “Wa’alaikumsalam, mas… semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat…”

Dengan penjelasan ini, Camat berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait struktur dan penugasan perangkat desa, termasuk yang berkaitan dengan urusan teknologi informasi.

REDAKSI
youtube-video-thumbnail
BUDAYA
DAERAH
PENDIDIKAN
SPORTS
TNI & POLRI
KRIMINAL
TRAVEL
BERITA ISTANA